DKI Cairkan Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap II 2025 untuk 707 Ribu Siswa

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Dimulai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Proses pencairan dimulai pada 10 September 2025 dan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, jumlah siswa yang menerima bantuan mencapai 707.513 orang dari berbagai jenjang pendidikan. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pencairan Tahap I pada Juni lalu yang mencapai 707.622 siswa.

Proses verifikasi kelayakan penerima bantuan telah dilakukan secara ketat. Hal ini meliputi pemeriksaan data kependudukan, pemenuhan kriteria DTKS (Daftar Terpadu Kebutuhan Sosial), serta memastikan bahwa keluarga penerima tidak memiliki aset atau kendaraan tertentu. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, pada Kamis (11/9).

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025

Bantuan KJP Plus diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Rincian besaran dana per bulan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI: Rp250 ribu per bulan ditambah Rp130 ribu untuk SPP swasta.
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300 ribu per bulan ditambah Rp170 ribu untuk SPP swasta.
  • SMA/SMALB/MA: Rp420 ribu per bulan ditambah Rp290 ribu untuk SPP swasta.
  • SMK: Rp450 ribu per bulan ditambah Rp240 ribu untuk SPP swasta.
  • PKBM: Rp300 ribu per bulan.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana personal maksimal sebesar Rp100 ribu dapat dicairkan tunai setiap bulan. Sementara itu, sisa dana digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya lainnya.

Bantuan untuk Penerima Baru

Bagi para penerima baru, Bank DKI akan membantu dalam proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, hingga pengurusan kartu ATM. Dana bantuan kemudian langsung dipindahkan ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses dan pengelolaan dana bagi siswa dan keluarga.

Tujuan Program KJP Plus

Program KJP Plus dirancang untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, memberikan akses pendidikan yang adil, serta mendorong semangat belajar siswa agar tetap berprestasi. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu anak-anak yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka. Dengan demikian, KJP Plus tidak hanya menjadi bentuk dukungan finansial, tetapi juga upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan.