
Bupati Sleman Menyampaikan Keprihatinan atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan rasa prihatinnya terkait penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Sleman.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan layanan bandwidth internet untuk periode 2022 hingga 2024 serta sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) untuk tahun 2023 hingga 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (25/9/2025). Saat diwawancarai di kantornya pada malam yang sama, Harda Kiswaya mengungkapkan perasaannya terhadap peristiwa tersebut.
"Sebagai bupati, saya sangat prihatin terhadap kejadian ini," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan-aturan pengelolaan uang negara agar tidak terulang kesalahan serupa di masa depan.
Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengawasan
Harda Kiswaya menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan dan program yang dijalankan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyimpangan.
Ia juga menyatakan rencananya untuk meminta Sekda Sleman agar terus melakukan pembekalan kepada pegawai. "Melalui berbagai pembekalan tersebut, semuanya harus memahami aturan dan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik," tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Alur Kasus
Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika ESP menjabat sebagai Kadis Kominfo. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinas Kominfo Kabupaten Sleman sebelumnya berlangganan bandwidth internet dengan dua penyedia layanan, yaitu PT.SIMS dan PT.GPU. Namun, sejak November 2022 hingga 2024, tanpa kajian kebutuhan yang tepat, ESP menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari penyedia lain, PT.MSD, yang tidak sesuai kebutuhan.
Total anggaran yang telah dibayarkan kepada PT.MSD mencapai Rp 3.900.000.000. Selain itu, Dinas Kominfo juga melaksanakan sewa DRC dengan anggaran tahunan sebesar Rp 198.000.000, yang telah terealisasi dengan memilih penyedia PT.MSA.
Dugaan Penerimaan Uang dan Kerugian Negara
Herwatan menjelaskan bahwa ESP diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp 901.000.000 kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ESP diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000.000.000.
ESP disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Dengan adanya kasus ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mematuhi aturan yang berlaku.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!