
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Kini Jadi Perdebatan Hukum
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menyangkut keabsahan syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang mempertanyakan kesetaraan ijazah Gibran dengan syarat minimal SMA/sederajat.
Meski begitu, riwayat pendidikan Gibran menarik untuk diteliti lebih lanjut. Berikut adalah rangkuman tentang bagaimana jalur pendidikannya selama masa kecil hingga dewasa.
Lulus dari SMPN 1 Surakarta
Sebelum melanjutkan pendidikan ke luar negeri, Gibran menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah lulus, ayahnya, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat Wali Kota Solo, memutuskan untuk menyekolahkan Gibran ke Singapura.
Jokowi mengungkapkan alasan utamanya adalah agar anak sulungnya bisa hidup mandiri sejak muda. “Biar mandiri aja,” ujarnya pada suatu kesempatan.
Bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
Pada tahun 2002, Gibran masuk ke Orchid Park Secondary School, sebuah sekolah yang berdiri sejak 1999 di kawasan Woodlands, Singapura. Sekolah ini dikenal dengan penekanan pada nilai integritas, ketahanan, rasa hormat, belas kasih, dan tanggung jawab.
Namun, keabsahan ijazah dari sekolah ini kini menjadi pertanyaan dalam gugatan Subhan Palal. Ia menilai bahwa dokumen yang dipakai Gibran tidak memiliki status yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Melanjutkan Studi ke UTS Insearch Sydney (2004–2007)
Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan studinya ke Australia. Ia mengikuti program di UTS Insearch Sydney, lembaga persiapan bagi mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney (UTS).
UTS merupakan salah satu kampus terbesar di Australia dengan jumlah mahasiswa lebih dari 44 ribu orang. Meski demikian, dokumen yang digunakan Gibran dalam pencalonannya hanya berupa sertifikat dari UTS Insearch, bukan ijazah resmi.
Pendidikan di Management Development Institute of Singapore (2007)
Setelah menyelesaikan studinya di Australia, Gibran kembali ke Singapura dan melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). MDIS menawarkan berbagai program pendidikan, mulai dari diploma hingga doktoral, serta bekerja sama dengan delapan universitas ternama dari Inggris dan Amerika Serikat.
Sertifikat Bukan Ijazah SMA Indonesia
Subhan Palal menilai bahwa sertifikat yang digunakan Gibran dalam pencalonannya tidak memiliki bobot yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia. Menurutnya, dokumen tersebut lebih mirip dengan program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah.
Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakpus
Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
Polemik Hukum yang Mengguncang Publik
Riwayat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari polemik hukum yang sedang diuji di pengadilan. Perkara ini juga akan menjawab pertanyaan publik soal apakah dokumen pendidikan luar negeri Gibran memenuhi syarat sah untuk menduduki kursi Wakil Presiden.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!