
Kepala Sekolah dan Guru di Pandeglang Minta Maaf Usai Viral Karaoke Saat Jam Belajar
Beberapa waktu lalu, video yang menampilkan aksi karaoke seorang kepala sekolah dan guru perempuan di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi saat jam belajar berlangsung, sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Kepala Sekolah (Kepsek) bernama Abad Asrori dan istrinya yang juga seorang guru menjadi sorotan setelah video mereka beredar luas. Keduanya bekerja di SDN 2 Ciodeng, Pandeglang Banten. Dalam video tersebut, keduanya tampak sedang bernyanyi sambil memegang tangan dan bahkan saling melingkari.
Peristiwa ini menarik perhatian anggota DPR RI Riekie Diah Pitaloka, yang memberikan komentar atas kejadian tersebut. Namun, yang lebih penting adalah respons resmi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Permohonan Maaf dari Kepala Sekolah dan Guru
Dalam video klarifikasi yang dirilis, Abad Asrori dan Dian Widiyanti menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Mereka mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya dan telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN, khususnya sebagai kepala sekolah.
“Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek,” ujar mereka dalam video.
Menurut penjelasan mereka, kejadian itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Durasi video mencapai dua menit dua puluh enam detik. Mereka menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi sebagai bagian dari kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board.
Namun, meskipun alasan tersebut diberikan, mereka menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Mereka menyatakan bahwa hal tersebut melanggar etik, disiplin, serta merusak citra pendidikan.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Setelah video tersebut viral, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung melakukan tindakan. Kepala Bidang Ketenagaan, Mumin Sueb, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah tersebut.
“Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri,” kata Mumin dalam wawancara telepon.
Mereka juga membenarkan bahwa kejadian karaoke terjadi saat jam belajar. Selain itu, Mumin mengonfirmasi bahwa alat karaoke yang digunakan merupakan bantuan dari pemerintah, yaitu program Smart TV yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Disdikpora memberikan surat peringatan (SP1) kepada kedua kepala sekolah tersebut. Surat ini sudah dikirimkan ke Inspektorat Pandeglang. Meski sanksinya dianggap ringan, tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas karena dilakukan saat jam belajar.
Konteks Lain dan Reaksi Masyarakat
Video tersebut awalnya beredar melalui platform Instagram. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga sebagai kepala sekolah sedang bernyanyi bersama seorang guru perempuan. Keduanya masih mengenakan seragam dinas dan tampak berpegangan tangan, bahkan sesekali pria tersebut memeluk guru perempuan dari belakang.
Meskipun belum jelas apakah keduanya pasangan suami-istri atau bukan, video tersebut mendapat banyak respons dari netizen. Banyak yang menyampaikan kekecewaan terhadap perilaku yang dianggap tidak profesional.
Selain itu, sekolah tersebut berada di wilayah Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, yang juga merupakan daerah kediaman Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. Hal ini menambah perhatian publik terhadap kasus ini.
Kesimpulan
Kasus kepala sekolah dan guru yang viral karena berkaraoke saat jam belajar menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan disiplin dalam lingkungan pendidikan. Meski ada alasan tertentu, tindakan tersebut tetap dinilai tidak sesuai dengan tanggung jawab profesi. Respons dari pihak Disdikpora menunjukkan upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga reputasi pendidikan di daerah tersebut.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!