
Kepala Sekolah SDN di Pandeglang Viral Akibat Karaoke Saat Jam Belajar
Sebuah video yang menampilkan dua kepala sekolah SDN di Kabupaten Pandeglang, Banten, sedang melakukan karaoke menggunakan Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo Subianto, beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu reaksi publik dan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Kedua kepala sekolah tersebut diketahui merupakan suami istri dan masing-masing menjabat sebagai kepala sekolah di dua sekolah berbeda. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ciodeng, sementara yang lainnya bertugas di SD Negeri 2 Pasirtenjo. Mereka dikenal sebagai tenaga pendidik yang aktif dalam pengelolaan sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi saat jam belajar berlangsung. Dalam video yang beredar, terlihat kedua kepala sekolah tersebut sedang bernyanyi bersama seorang guru perempuan. Mereka masih mengenakan seragam dinas dan tampak berpegangan tangan sambil menyanyi. Tidak jarang pria yang diduga adalah kepala sekolah itu memeluk guru perempuan dari belakang.
Alat yang digunakan untuk kegiatan karaoke tersebut adalah Smart TV yang merupakan bantuan dari pemerintah. Menurut keterangan dari pihak Disdikpora, alat tersebut disebutkan sedang dalam masa uji coba karena baru saja dikirimkan.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Setelah video tersebut viral, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang langsung mengambil tindakan. Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan pada Disdikpora, Mumin Sueb, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah tersebut.
"Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri," ujar Mumin dalam wawancara telepon. Ia juga menyampaikan bahwa keduanya mengakui kejadian tersebut terjadi di jam belajar.
Selain itu, Mumin juga membenarkan bahwa Smart TV yang digunakan merupakan bagian dari program bantuan pemerintah. "Itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba karena baru dikirim," tambahnya.
Pihak Disdikpora memberikan surat peringatan (SP1) kepada kedua kepala sekolah tersebut dengan status sanksi ringan. Surat tersebut juga sudah ditujukan ke Inspektorat Pandeglang sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut.
Reaksi Publik
Video tersebut menimbulkan berbagai respons dari netizen. Banyak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap tindakan kedua kepala sekolah tersebut. Beberapa komentar yang muncul antara lain:
- “Gak patut di teladani.”
- “Faedah di kasih smart tv di sekolah apaan yah??”
- “Kadang gak mikir kedepannya apa ya, malunya keubun2.”
Reaksi ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya menerima tindakan yang dilakukan oleh dua kepala sekolah tersebut, terlebih karena kejadian tersebut terjadi saat jam belajar.
Penanganan Lebih Lanjut
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan oleh bidang terkait di internal. Namun, ia belum mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang penyelesaian masalah ini.
“Saya belum tahu progresnya seperti apa dan sejauh mana. Coba tanya ke bidang BPK,” katanya.
TribunBanten.com telah mencoba menghubungi Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (BPK), tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diperoleh. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!