
Klarifikasi Kepala Sekolah dan Guru yang Viral di Media Sosial
Setelah video yang menampilkan aksi karaoke oleh seorang kepala sekolah dan guru perempuan saat jam belajar viral di media sosial, keduanya akhirnya memberikan klarifikasi. Video tersebut menunjukkan dua orang yang sedang bernyanyi menggunakan alat karaoke sederhana di ruang guru. Aksi ini dilakukan pada hari Jumat, 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, dengan durasi sekitar dua menit 26 detik.
Kedua individu tersebut adalah Abad Asrori, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Pasirtenjo, dan Dian Widiyanti, yang menjadi Kepala Sekolah SDN 2 Ciodeng. Mereka mengakui bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi, meskipun tidak disengaja. Dalam klarifikasi mereka, mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dianggap melanggar etika dan disiplin kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek," ujar Abad dan Dian dalam video yang dirilis melalui Disdikpora Kabupaten Pandeglang. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board yang merupakan bantuan dari pemerintah.
Meski demikian, mereka menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. "Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan."
Dalam video tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit apakah kedua pihak tersebut memang pasangan suami istri atau bukan. Namun, informasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora, Mumin Sueb.
Tanggapan dari Disdikpora Pandeglang
Mumin Sueb mengungkapkan bahwa setelah video tersebut viral, pihaknya langsung memanggil kedua Kepsek tersebut. "Setelah video itu viral, kami langsung memanggil mereka. Ternyata, mereka adalah pasangan suami istri," jelasnya. Ia juga membenarkan bahwa keduanya mengakui kejadian tersebut terjadi saat jam belajar.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa alat karaoke yang digunakan merupakan bagian dari program bantuan pemerintah. "Itu adalah bantuan dari Presiden Prabowo Subianto. Kata mereka, sedang dalam masa uji coba karena baru saja diterima," ujarnya.
Menurut Mumin, Disdikpora sudah memberikan surat peringatan kepada kedua Kepsek tersebut. "Surat peringatan (SP1) diberikan dengan status sanksi ringan. Surat ini juga telah ditujukan ke Inspektorat Pandeglang," tambahnya.
Disdikpora Pandeglang menilai tindakan kedua Kepsek tersebut sangat tidak pantas. "Sangat tidak pantas, karena karaoke di jam belajar sekolah," kata Mumin.
Konteks dan Penjelasan Tambahan
Sebelum video tersebut viral, tidak banyak yang mengetahui bahwa kedua Kepsek tersebut memiliki hubungan spesial. Video yang beredar di Instagram menunjukkan aksi yang cukup intim antara dua orang yang masih mengenakan seragam dinas. Mereka tampak berdiri berpegangan tangan dan bahkan sesekali saling memeluk.
Alat karaoke yang digunakan adalah Smart TV, yang merupakan bantuan dari pemerintah. Sekolah tempat keduanya bertugas berada di Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Daerah ini juga merupakan wilayah kediaman Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.
Meski ada penjelasan dari pihak Disdikpora, masyarakat tetap merasa prihatin dengan tindakan yang dianggap tidak profesional. Dengan adanya surat peringatan, diharapkan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengurus sekolah agar lebih menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!