Petaka 2 Kepsek Viral Karaoke Pakai TV Saat Jam Belajar, Dapat SP Meski Minta Maaf

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Klarifikasi dan Sanksi bagi Dua Guru yang Viral Karaoke di Sekolah

Sebuah video yang menampilkan dua tenaga pendidik di Pandeglang, Banten sedang asyik bernyanyi karaoke viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan saat jam pelajaran berlangsung dan menggunakan perangkat Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo. Perangkat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung sekolah-sekolah dengan akses sulit dalam mendapatkan guru berkualitas, agar tetap bisa mengakses pendidikan berkualitas melalui pembelajaran virtual.

Dalam rekaman yang tersebar luas, terlihat keduanya bernyanyi dengan penuh kemesraan. Bahkan, dalam beberapa momen, mereka tampak saling berpelukan, yang kemudian memicu berbagai reaksi publik. Setelah video tersebut menuai sorotan, keduanya akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Belakangan diketahui, mereka adalah pasangan suami istri yang masing-masing menjabat sebagai kepala sekolah. Mengutip sumber lokal, dalam video tersebut, sang pria diketahui bernama Abad Asrori, Kepala SDN Pasirtenjo. Sementara istrinya menjabat sebagai Kepsek di SDN 2 Ciodeng.

Abad Asrori mengakui bahwa ia dan istrinya berkaraoke saat jam sekolah. Ia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek. Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karaoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya.

Aksi tersebut ia lakukan pada 15 September 2025 lalu. Abad Asrori mengatakan, karaoke tersebut dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel beserta kelengkapannya.

Ia menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan. Ia berjanji tak akan melakukan hal serupa. Ia berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa dikemudian hari. Serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya.

Hukuman dari Dinas Pendidikan

Terpisah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memberikan hukuman kepada keduanya. Kabid Ketenagaan Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Mumin Sueb menuturkan, kedua pasutri yang menjabat sebagai kepala sekolah tersebut sudah dipanggil. Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri.

Kepada sumber lokal, Mumin mengatakan bahwa keduanya berkaraoke ketika jam sekolah menggunakan Smart TV bantuan dari Presiden Prabowo. Mereka juga membenarkan karaoke dilakukan di jam belajar sekolah. Mumin mengatakan, keduanya tengah mencoba Smart TV tersebut karena baru saja dikirim. Iya benar, itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba karena baru dikirim.

Setelah videonya viral, pihaknya pun memberikan surat teguran kepada keduanya. Atas perintah pimpinan, sudah kita kasih surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan. Surat itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat Pandeglang. Ia juga menekankan bahwa tindakan keduanya tersebut tak pantas dilakukan oleh kepala sekolah. Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah.