
Pansus DPRD DKI Jakarta Usulkan Aturan UKS dalam Ranperda
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diatur dalam peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberadaan UKS menjadi bagian yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Pansus, Elva Farhi Qolbina, menjelaskan bahwa keberadaan UKS tidak hanya sebagai tempat pertolongan pertama ketika siswa sakit, tetapi juga sebagai sarana edukasi kesehatan sejak dini. Ia menekankan pentingnya UKS dalam membentuk pola hidup sehat pada anak-anak sejak usia dini.
“Pemda harus membuat Perda tentang penyelenggaraan UKS, karena aturan saat ini sudah memiliki payung hukum melalui Pergub Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2024,” ujarnya.
Meski begitu, ia menilai penguatan aturan di tingkat perda akan lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan UKS secara berkelanjutan. Menurutnya, pertimbangan Pergub untuk meningkatkan mutu pendidikan bisa dijadikan dasar untuk menambahkan pasal baru dalam Ranperda yang mengamanahkan sekolah dan madrasah wajib memiliki UKS.
UKS memiliki peran penting sebagai sarana edukasi mengenai pola hidup sehat hingga menjaga kesehatan reproduksi remaja. Dengan masuknya UKS dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pemprov DKI diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di sekolah maupun madrasah.
Beberapa aspek yang dapat ditingkatkan melalui UKS antara lain:
- Pencegahan penyakit: UKS dapat berperan dalam mencegah penyebaran penyakit melalui kebersihan lingkungan dan pengawasan kesehatan siswa.
- Edukasi kesehatan: Siswa diajarkan cara menjaga kesehatan tubuh, termasuk pola makan, kebersihan diri, dan olahraga.
- Lingkungan belajar yang sehat: UKS juga bertugas memastikan lingkungan sekolah mendukung kesehatan fisik dan mental siswa.
Selain itu, fungsi UKS bukan hanya untuk menangani kasus darurat seperti siswa yang sakit, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi tentang kesehatan reproduksi bagi anak-anak di tingkat sekolah. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman awal kepada siswa tentang kesehatan seksual dan reproduksi, sehingga mereka dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan diri sejak dini.
Elva berharap, dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur, UKS dapat berfungsi optimal dalam mendukung program kesehatan di sekolah. Selain itu, keberadaan UKS juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!