
Kejadian Mengerikan yang Menimpa Seorang Siswi di Sekolah
Di tengah kekhawatiran akan kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap siswa, sebuah peristiwa mengerikan kembali terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut dilaporkan melakukan tindakan tidak terpuji dengan merudapaksa seorang siswinya.
Peristiwa ini memicu kekecewaan dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, guru-guru lainnya, serta masyarakat setempat. Tersangka yang diketahui bernama JU (42 tahun) merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom bagi para siswa. Namun, aksi bejatnya justru menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban sedang belajar bersama temannya FL di dalam ruang kelas. Tiba-tiba, tersangka mendekati korban dan langsung memegang tangannya. Korban yang merasa takut kemudian meminta FL untuk segera memanggil ibu guru.
Namun, saat FL meninggalkan ruangan, tersangka langsung menutup pintu dan melanjutkan aksinya. Korban mencoba menolak dan melawan, tetapi karena diancam oleh tersangka, ia akhirnya ketakutan dan hanya bisa pasrah. Setelah menyelesaikan aksinya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di ruang kelas.
Kejadian ini terjadi pada pertengahan Juli 2025, namun kasus baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 6 September lalu. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan JU sebagai tersangka pada Senin (29/9/2025). Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres setempat.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan beberapa pasal terkait perlindungan anak. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3).
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat serius dan melanggar norma moral maupun hukum.
Tindakan Lanjutan dan Persoalan yang Muncul
Sebelumnya, beberapa bulan lalu juga terjadi dua kasus pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di kabupaten yang sama. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan yang memprihatinkan dalam lingkungan pendidikan setempat.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana sistem pengawasan dan perekrutan guru dapat diperbaiki agar tidak ada lagi oknum yang bertindak tidak terpuji. Selain itu, pentingnya edukasi dan perlindungan terhadap siswa juga semakin terlihat.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Guru harus menjadi teladan dan menjaga etika serta kewajiban moral mereka. Tidak hanya itu, sistem pengawasan dan pelaporan juga perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dapat dipulihkan dan siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!