
Kejadian Mengerikan di Sekolah SMP di Kabupaten Seram Bagian Timur
Sebuah kejadian yang sangat mengejutkan terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Seorang guru yang tidak bertanggung jawab diketahui melakukan tindakan tak terpuji dengan memperkosa seorang siswinya yang masih berusia 13 tahun. Tindakan tersebut dilakukan di dalam ruang kelas, yang semestinya menjadi tempat aman bagi para siswa untuk belajar.
Oknum guru yang dikenal dengan inisial JU (42 tahun) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polres setempat. Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, Iptu Rahmat Ramdani, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan terhadap korban terjadi saat korban sedang belajar bersama temannya FL di dalam kelas. Tiba-tiba, tersangka mendekati korban dan memegang tangannya.
“Korban sedang belajar di dalam kelas dengan temannya, lalu tersangka datang memegang tangannya. Karena takut, korban langsung meminta temannya FL segera memanggil ibu guru,” jelas Rahmat kepada wartawan di Bula, Selasa (30/9/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, saat FL keluar dari ruang kelas, tersangka langsung menutup pintu dan melancarkan aksinya. Korban sempat menolak dan melawan, tetapi karena diancam oleh tersangka, ia akhirnya ketakutan dan hanya bisa pasrah.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di ruang kelas tersebut. Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan pada pertengahan Juli 2025 lalu. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 6 September lalu.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan JU sebagai tersangka pada Senin (29/9/2025). Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka JU langsung ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3).
Ancaman hukuman yang diberikan adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu juga terjadi dua kasus pencabulan terhadap siswa oleh oknum guru di kabupaten yang sama. Hal ini menunjukkan adanya masalah yang serius dalam sistem pendidikan dan perlindungan anak di wilayah tersebut.
Dampak dan Tanggapan Terhadap Kejadian Ini
Kejadian ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat dan orang tua siswa. Mereka merasa khawatir akan keselamatan dan kenyamanan anak-anak mereka di sekolah. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan penting bagi pihak sekolah dan lembaga pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap siswa.
Beberapa langkah penting yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas guru dan staf sekolah.
- Pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan.
- Pembentukan tim khusus di sekolah untuk menangani laporan kekerasan atau pelecehan.
- Kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dan keamanan di lingkungan sekolah.
Selain itu, perlu adanya komunikasi yang lebih baik antara orang tua dan pihak sekolah agar dapat saling mengawasi dan memberikan dukungan terbaik bagi anak-anak. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!