
Viral! Oknum Kepala Sekolah dan Guru SDN 2 Ciodeng Pandeglang Diduga Berkaraoke Saat Jam Belajar
Sebuah video yang menampilkan oknum kepala sekolah dan guru perempuan di SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten, tengah viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya terlihat sedang berkaraoke saat jam belajar berlangsung.
Menurut informasi yang beredar, kedua individu tersebut masih mengenakan seragam dinas saat melakukan aktivitas tersebut. Mereka tampak berdiri sambil berpegangan tangan dan bernyanyi. Alat yang digunakan untuk berkaraoke adalah Smart TV, yang menjadi salah satu alat elektronik yang umum digunakan dalam kegiatan pendidikan.
Belum ada konfirmasi apakah kedua pihak tersebut merupakan pasangan suami-istri atau tidak. Namun, tindakan mereka menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan para pengguna media sosial. Video ini mulai menyebar luas dan memicu berbagai komentar serta tanggapan dari netizen.
Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara internal. Sekretaris Disdikpora, Nono Suparno, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh unit terkait di dalam lembaga tersebut.
“Iya benar. Tapi sudah ditangani oleh bidang terkait di internal,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Meski begitu, Nono belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Saya belum tahu progresnya seperti apa dan sejauh mana. Coba tanya ke bidang BPK,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Disdikpora masih dalam proses evaluasi dan penanganan lebih lanjut terhadap insiden tersebut.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (BPK) Disdikpora Kabupaten Pandeglang belum memberikan respons terkait penanganan kasus ini. Penetapan tindakan lebih lanjut akan bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk para orang tua siswa dan komunitas pendidikan. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma dan etika sebagai tenaga pendidik. Mereka menuntut adanya tindakan tegas agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Beberapa pihak juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pengelolaan kegiatan di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, jika hal ini terjadi selama jam belajar, maka dapat mengganggu proses pembelajaran dan konsentrasi siswa.
Dari segi hukum, tindakan ini bisa saja dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di sekolah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak sekolah atau instansi terkait harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Meski belum ada keputusan resmi, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh tenaga pendidik untuk tetap menjaga profesionalisme dan kesopanan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi kebijakan serta aktivitas di lingkungan pendidikan.
Hingga kini, pihak Disdikpora masih terus memantau situasi dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengelolaan sekolah di wilayah Pandeglang.


Komentar
Tuliskan Komentar Anda!