UGM Menolak Buka Data Pendidikan Jokowi, Jaminan Hukum

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

UGM Menolak Buka Data Pendidikan Jokowi, Jaminan Hukum

Penolakan UGM untuk Membuka Data Pendidikan Presiden Joko Widodo

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil sikap tegas terkait permintaan publik untuk membuka data pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kampus ini menegaskan bahwa informasi tersebut termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh regulasi hukum, termasuk Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi telah disimpan dengan rapi dan diberikan kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi presiden, tetapi juga berlaku bagi seluruh alumni UGM.

UGM adalah salah satu universitas negeri terbesar di Indonesia yang didirikan pada 19 Desember 1949. Sebagai kampus pertama yang dibangun oleh pemerintah setelah Indonesia merdeka, UGM memiliki sejarah panjang dan reputasi yang kuat dalam dunia pendidikan.

Sejak masa kepemimpinan Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, isu tentang keaslian ijazahnya mulai muncul. Isu ini semakin memanas ketika buku Jokowi’s White Paper dirilis oleh tiga alumni UGM: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Buku tersebut mempertanyakan validitas ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh publik antara lain:

  • Format dan desain ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan era 1980-an.
  • Tanda tangan pejabat kampus yang dinilai tidak cocok dengan periode jabatan.
  • Font skripsi yang disebut terlalu modern untuk tahun 1985.
  • Lembar pengesahan skripsi yang dinilai tidak lengkap.
  • Data alumni yang dianggap tidak sinkron dengan buku induk.

Meski begitu, UGM tetap memastikan bahwa Jokowi resmi tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM. Ia lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985. Kampus menyimpan dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi, mulai dari registrasi hingga wisuda. Namun, ijazah asli hanya dicetak sekali dan diberikan kepada Jokowi, sementara UGM hanya menyimpan salinan.

Dokumen pendidikan Jokowi telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum, sehingga tidak dapat dibuka ke publik karena termasuk dalam kategori data pribadi. UGM juga merilis video resmi berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO di kanal YouTube mereka.

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa kampus tidak bertanggung jawab atas foto ijazah yang beredar di media sosial. Menurutnya, ijazah itu sudah diserahkan kepada Jokowi, sehingga hanya pemilik ijazah yang berhak menunjukkan dokumen tersebut.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membuka data pendidikan Jokowi didasarkan pada UU KIP. Ia memastikan bahwa kampus memiliki bukti jika Jokowi adalah lulusannya, dan semua riwayat pendidikannya tercatat dalam dokumen di fakultas.

Adanya UU KIP membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—dilindungi oleh undang-undang tersebut.

UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Namun, UU ini juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.

Karena itu, UGM menolak membuka data pendidikan Jokowi kepada publik karena data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dan telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum. Kampus juga tunduk pada UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi.